Tim Gabungan Pidum Polres Langkat dan Unit Res Polsek Tanjung Pura Tangkap 4 Pelaku Curas Jalanan

Polres Langkat

topmetro.news – Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Ipda Herman F.Sinaga SSos dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Iptu Hermawan SH beserta anggota Opsnal Pidum dan Personel Polsek Tanjung Pura melakukan penangkapan terhadap 4 orang laki-laki dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau Pemerasan sesuai dengan pasai 365 KUHPidana Subs Pasal 368 KUHPidana, Senin (05/12/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Penangkapan ke-4 orang pelaku begal tersebut berdasarkan laporan korban Zainuddin (26) seorang supir warga Aceh tepatnya Dusun Tgk Di Rawang Desa Blang Nie Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/XII/2022/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 04 Desember 2022.

Ke-4 pelaku tersebut yakni masing-masing
M.Saiya Chaniago alias Saiyah (25) warha Jln.Jurung Benteng Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabuapaten Langkat, Edo Wiranda Harahap alias Edo (23) warga Jln.Langkat Gg.Surau Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Alex Sansoko alias Alex (29) warga Dusun Mawar Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura dan Muhammad Yusuf alias Usuf (35) warga Jln.Bambu Rucing No.33 Kelurahan Pekan Tanjung Pura.

Informasi yang disampaikan Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan bahwa peristiwa penangkapan keempat pelaku tersebut berawal pada hari Minggu (04/12/2022) sekitar pukul 05.30 WIB saat pelapor bersama dengan kernetnya yang bernama Sulaiman sedang mengendarai 1 unit mobil barang merk Isuzu Traga warna putih dengan tujuan ke Medan dan mengangkut muatan Kelapa Sayur.

Tiba-tiba pelapor distop oleh tiga orang laki-laki yang berboncengan sepeda motor N MAX warna Merah di Jalan Umum Lintas Medan-Banda Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat atau tepatnya dekat lintasan rel kereta Api Kecamatan Tanjung Pura.

Kemudian para pelaku meminta uang kepada pelapor sembari salah satu pelaku menodongkan sebilah senjata tajam ke arah leher pelapor.

Selain meminta uang pelaku juga mengambil uang milik pelapor sebesar Rp1.345.000. Kemudian para pelaku pergi meningglkan pelapor.

Atas peristiwa tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Pura Guna Proses Hukum Selanjutnya.

Pasca pelaporan, kemudian Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya para tersangka sedang berada di Air Hitam Gebang sedang melakukan pemerasan terhadap supir colt diesel yang berisi muatan bahan kelontong.

Atas informasi tersebut Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Ipda Herman F.Sinaga SSos bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Iptu Hermawan SH beserta Anggota Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim dan Opsnal Polsek Tanjung Pura bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud.

Benar saja, Team kemudian mengamankan ke-4 pelaku tersebut.

Selanjutnya, saat diinterogasi ke-4 tersangka mengakui bahwa mereka sudah sering melakukan perbuatan yang serupa.

“Apabila tidak diberi uang oleh supir pelaku tidak segan segan untuk mengancam supir truk dengan menggunakan pisau yang selalu dibawa oleh tersangka M.Saiya Chaniago alias Saiyah.

Kemudian ke-4 tersangka tersebut bersama barang bukti berupa 1 bilah pisau panjang sekira 10 Cm warna silver gagang warna hitam, 1 unit sepeda mptor Honda Scopy warna merah BK 6825 AFV dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna Merah BK 2740 PBL diboyong ke Polres Langkat untuk diproses hukum lebih lanjut.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment